Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Cara Bayar Puasa Qadha Ramadhan

Sobat Wakaf, puasa qadha Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu. Entah karena sakit, bepergian jauh, atau halangan lain yang dibenarkan syariat, utang puasa ini tetap harus dibayar sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Banyak yang masih bingung soal tata caranya, mulai dari niat, waktu pelaksanaan, hingga apa yang harus dilakukan jika puasa qadha tidak sempat ditunaikan.

Mengganti puasa yang terlewat bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab seorang hamba kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Semakin cepat ditunaikan, semakin ringan beban yang dibawa. Jadi, yuk kita pelajari bersama bagaimana cara bayar puasa qadha Ramadhan!

Siapa Saja yang Wajib Mengganti Puasa?

Tidak semua orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan otomatis wajib menggantinya. Ada ketentuan yang perlu dipahami terlebih dahulu agar tidak keliru dalam mengambil langkah. Secara umum, mereka yang wajib mengganti puasa adalah yang meninggalkannya karena uzur syar’i, bukan karena sengaja tanpa alasan.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Qadha? Simak Penjelasannya di Sini!

Beberapa kelompok yang wajib melakukan penggantian puasa antara lain:

Orang Sakit

Seseorang yang sakit saat Ramadhan dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan berbuka, namun tetap wajib menggantinya setelah sembuh. Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap kondisi fisik seseorang. Jika sakitnya menahun dan tidak ada harapan sembuh, maka kewajibannya diganti dengan fidyah, bukan qadha. Namun jika ada kemungkinan sembuh, maka qadha tetap menjadi kewajiban utama.

Penting untuk diingat bahwa penggantian puasa dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan, tidak lebih dan tidak kurang. Sobat Wakaf yang pernah melewatkan, misalnya, lima hari puasa karena sakit, maka lima hari itulah yang harus diganti. Tidak ada istilah “bayar lebih” untuk menebus kelalaian di masa lalu dalam konteks ini.

Perempuan yang Haid atau Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas selama Ramadhan tidak boleh berpuasa dan diwajibkan menggantinya di luar bulan Ramadhan. Ini adalah ketentuan yang sudah jelas dan disepakati oleh para ulama. Jumlah hari yang diganti disesuaikan dengan berapa hari puasa yang ditinggalkan selama masa haid atau nifas tersebut.

Banyak perempuan yang sudah terbiasa mencatat berapa hari yang terlewat agar tidak lupa saat harus menggantinya. Kebiasaan seperti ini sangat dianjurkan supaya kewajiban bisa ditunaikan tepat waktu tanpa ada yang terlewat.

Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)

Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh diperkenankan tidak berpuasa selama Ramadhan, namun tetap wajib menggantinya setelahnya. Jarak perjalanan yang membolehkan berbuka kurang lebih setara dengan 80 kilometer atau lebih, sesuai pendapat mayoritas ulama. Jika selama perjalanan seseorang tetap memilih berpuasa, maka tidak ada kewajiban mengganti.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah bagaimana bunyi niat yang benar untuk mengganti puasa. Niat menjadi rukun yang tidak boleh ditinggalkan, dan waktu pelaksanaannya ada ketentuannya tersendiri.

Niat puasa qadha diucapkan pada malam hari sebelum subuh, sama seperti niat puasa Ramadhan pada umumnya. Ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan di pagi hari asalkan belum makan atau minum. Jadi, pastikan niat sudah diucapkan sebelum masuk waktu imsak. Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Niat ini tidak harus diucapkan dengan keras, cukup di dalam hati pun sudah sah. Namun banyak ulama menganjurkan untuk melafazkannya agar lebih mantap dan membantu memfokuskan diri. Yang terpenting, niat itu sudah ada sebelum fajar tiba.

Baca Juga: Kapan Puasa Qadha Mulai Bisa Dilakukan?

Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya

Puasa qadha boleh dilaksanakan kapan saja di luar bulan Ramadhan, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Hari yang dilarang untuk berpuasa antara lain hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Di luar hari-hari tersebut, puasa qadha bisa dilakukan kapan saja sesuai kemampuan.

Tata caranya sama persis dengan puasa Ramadhan pada umumnya yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Tidak ada perbedaan dalam hal pelaksanaan, yang membedakan hanyalah niatnya. Sobat Wakaf bisa melaksanakannya sendiri-sendiri atau secara berurutan, sesuai kondisi dan kemudahan masing-masing.

Bagaimana Jika Tidak Sempat Diqadha Sebelum Ramadhan Berikutnya?

Idealnya, puasa qadha diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya datang. Jika sampai Ramadhan tiba namun utang puasa belum terlunasi tanpa alasan yang kuat, maka menurut sebagian ulama, orang tersebut wajib membayar fidyah di samping tetap mengqadha puasanya.

Fidyah diberikan sebesar satu mud makanan pokok (sekitar 675 gram beras) untuk setiap satu hari puasa yang belum diganti, dan disalurkan kepada fakir miskin. Ini bukan pengganti qadha, melainkan tambahan sebagai bentuk penebusan atas keterlambatan. Jika ada uzur yang kuat seperti sakit berkepanjangan atau situasi darurat, maka tidak dikenakan fidyah tambahan.

Sobat Wakaf, menunaikan puasa qadha adalah bentuk nyata dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Jangan tunda-tunda, karena tidak ada yang tahu kapan Ramadhan berikutnya tiba atau bagaimana kondisi kesehatan kita ke depannya. Selagi ada waktu dan kemampuan, segera tunaikan kewajiban tersebut dengan penuh keikhlasan.

Jadikan setiap ibadah sebagai ladang pahala yang terus mengalir, bukan sekadar gugur kewajiban. Kalau masih ada yang ingin ditanyakan seputar ibadah atau amalan lainnya, jangan ragu untuk terus belajar dan mencari tahu karena ilmu yang diamalkan adalah bekal terbaik di dunia dan akhirat.

Yuk, jangan lupa juga untuk menunaikan sedekah. Klik tombol di bawah ya!

    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Copyright © 2026 Wakaf Salman. All Rights Reserved.