Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Apakah Qurban Termasuk Zakat? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Setiap kali memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam selalu disibukkan dengan persiapan ibadah qurban. Banyak pula yang bertanya-tanya, apakah Qurban Termasuk Zakat? Bagaimana hukum dan syariatnya?

Dari pada penasaran, yuk kita simak pembahasannya di bawah ini!

Qurban dan Zakat

Qurban dan zakat adalah ibadah yang sama-sama mulia bagi umat Islam di dunia. Jika mengerjakannya, maka kita akan mendapatkan keberkahan di dalamnya. Ibadah yang satu ini memiliki tujuan yaitu sama-sama berbagi kepada orang yang membutuhkan atau fakir miskin. Meski memiliki tujuan yang sama, tapi qurban dan zakat adalah ibadah yang berbeda. 

Baca Juga: Apakah Qurban Itu Wajib? Simak Penjelasannya!

Ada satu prinsip tentang harta dan zakat yang harus selalu diingat, bahwa harta zakat yang ada di tangan muzakki sebenarnya adalah bukan milik muzakki. Harta itu adalah milik delapan golongan penerima zakat yang hanya untuk sementara berada di tangan muzakki. Tugas muzakki adalah menyerahkan harta tersebut kepada yang berhak menerimanya. Dalam Al-Quran Allah SWT telah berfirman: 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Maka, muzakki sama sekali tidak dibenarkan jika menggunakan harta zakat untuk membeli hewan qurban karena dapat berarti telah menggunakan harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Meski pada akhirnya hewan akan disembelih dan dagingnya akan dibagikan kepada fakir. 

Perbedaan Qurban dan Zakat

Orang yang akan beribadah qurban disyariatkan untuk memakan sebagian daging hewan qurbannya. Sehingga, apabila diambil dari harta zakatnya yang dia makan dan manfaatnya kembali pada dirinya. 

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan, “Tidak boleh membeli hewan qurban dengan harta zakat. Karena harta zakat bukan milik muzakki, sehingga dia bebas menggunakannya untuk membeli hewan qurban atau yang lainnya. Yang benar, harta zakat ini milik delapan golongan yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 54515). 

Perbedaan Qurban dan Zakat

Qurban

    Qurban adalah ibadah dengan menyembelihkan hewan berupa unta, kambing, domba, atau sapi pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Secara bahasa, Qurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. 

    Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

    Zakat

      Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam apabila telah mencapai nishab dan haul. Secara bahasa, zakat artinya suci, bersih, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, zakat yang dikeluarkan bukan hanya zakat fitrah yang dilakukan setiap bulan Ramadan, tetapi ada zakat maal yang harus dikeluarkan meliputi zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hewan ternak, dan zakat sebagainya. 

      “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:110).

      Baca Juga: Inilah Arti Qurban yang Sebenarnya!

      Hikmah yang terkandung dalam kedua ibadah ini berbeda meski sama-sama mengajarkan nilai-nilai kedermawanan. Beribadah qurban menekankan pada pengorbanan jiwa dan raga sebagai bentuk ketundukan dan kedekatan diri pada Allah SWT sedangkan zakat berfokus pada pemerataan ekonomi dan membersihkan harta untuk menolong sesama. 

      Di samping itu, apakah beribadah qurban bisa dianggap sebagai sedekah jariyah? Secara definisi sedekah jariyah adalah amal kebaikan yang pahalanya akan terus mengalir meski pemberinya telah wafat.

      “Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”

      (HR.Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).

      Ibadah qurban dapat dikatakan sedekah jariyah jika diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Tetapi, jika diniatkan bagi orang yang masih hidup, para ulama mengatakan bahwa qurban tetap lebih utama dibandingkan dengan sedekah biasa.

      Hadits di atas menjadi dasar jika berqurban atas nama orang yang telah wafat adalah boleh. Karena berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia dapat dikategorikan ke dalam bentuk sedekah jariyah. Di dalamnya, amalan ini memiliki manfaat yang baik untuk orang yang berqurban maupun orang yang telah wafat dan namanya dipakai atas nama. 

      Apakah Qurban Termasuk Zakat?

      Jadi, apakah qurban termasuk zakat? Bukan, qurban itu tidak termasuk zakat, dan tidak boleh dicampur dengan zakat. Namun, jika Sobat Wakaf ingin berbagi melalui qurban, Sobat bisa menunaikan sedekah daging qurban yang dikhususkan untuk fakir miskin dan mereka yang kesulitan mendapatkan makanan.

      Yuk, tunaikan sedekah terbaikmu sekarang! Klik tombol di bawah ya..

        • Wakaf Salman
        • Wakaf Salman
        • Wakaf Salman
        • Wakaf Salman
        • Wakaf Salman

          Wakaf Salman Merupakan Lembaga Pengelolaan Wakaf yang telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia dengan No Nazhir 3.3.00170

          Wakaf SalmanWakaf SalmanWakaf Salman
        • Learn More

        • Temukan Kami

          • Wakaf Salman
          • Wakaf Salman
          • Wakaf Salman

          Alamat

          Komplek Area Masjid Salman ITB, Jl. Ganesa No.7, Lebak Siliwangi, Coblong, Bandung City, West Java 40132

        • Membuka Google Map..
        • Copyright © 2025 Wakaf Salman. All Rights Reserved.