Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Apa Saja Aset Wakaf Selain Tanah?

Beberapa dari kita pasti pernah mendengar tentang aset wakaf berupa tanah. Tapi ada gak sih aset wakaf lainnya selain tanah?

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena manfaatnya terus mengalir meskipun wakif atau orang yang berwakaf telah tiada. 

Selama ini, sebagian besar masyarakat mengidentikkan wakaf dengan tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, atau kuburan. Padahal, ruang lingkup aset wakaf jauh lebih luas dari itu. Yuk, ketahui apa saja!

Pengertian Aset Wakaf

Secara bahasa, wakaf berarti menahan sesuatu agar tidak diperjualbelikan atau diwariskan, sementara manfaatnya digunakan untuk kebaikan umat. Dalam praktiknya, aset wakaf adalah segala bentuk harta benda yang bisa diwakafkan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, sepanjang memenuhi syarat syariah.

Di era modern, aset wakaf tidak hanya berupa tanah, tetapi juga bisa berbentuk uang, bangunan, kendaraan, bahkan hak kekayaan intelektual. Salah satu yang kini semakin populer adalah wakaf uang, karena fleksibel, mudah dilakukan, dan bisa memberikan manfaat yang lebih luas jika dikelola dengan baik.

Baca Juga: Apa Saja Bentuk Investasi Pahala dalam Islam?

Tanah memang menjadi bentuk wakaf yang paling umum, tetapi aset wakaf bisa meluas ke berbagai jenis benda yang bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat.

Landasan Syariah Wakaf

Dalil tentang wakaf terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW, di antaranya:

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.”

Hadis riwayat Muslim

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.”

Dari dalil ini jelas bahwa wakaf, sebagai salah satu bentuk sedekah jariyah, memiliki kedudukan mulia dalam Islam.

Jenis Aset Wakaf Selain Tanah

Berikut adalah berbagai bentuk aset wakaf selain tanah yang bisa diamalkan oleh umat Muslim:

Wakaf Bangunan

Selain tanah, wakaf bisa berupa bangunan seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau pesantren. Bahkan, apartemen atau ruko pun bisa diwakafkan, lalu dikelola untuk menghasilkan keuntungan yang disalurkan bagi kepentingan umat.

Wakaf Buku dan Mushaf Al-Qur’an

Buku dan mushaf Al-Qur’an yang diwakafkan ke masjid, sekolah, atau perpustakaan Islami akan menjadi amal jariyah. Selama ilmu dan bacaan itu bermanfaat, pahalanya akan terus mengalir kepada pewakaf.

Wakaf Uang

Wakaf uang adalah salah satu bentuk wakaf modern yang semakin populer. Uang yang diwakafkan tidak digunakan secara langsung, tetapi dikelola dalam investasi halal, dan hasilnya disalurkan untuk program sosial, pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi.

Wakaf Saham atau Investasi

Saham dari perusahaan yang halal juga dapat diwakafkan. Dividen yang diperoleh bisa digunakan untuk membiayai program sosial, pendidikan, atau pembangunan fasilitas umum.

Baca Juga: Inilah Contoh Wakaf Produktif

Cara Mengelola Aset Wakaf Produktif

Agar aset wakaf memberikan manfaat optimal, diperlukan manajemen yang baik. Beberapa prinsip pengelolaan wakaf produktif adalah:

  • Profesionalisme: Aset wakaf dikelola dengan prinsip manajemen modern.
  • Transparansi: Laporan keuangan dan pemanfaatan wakaf harus terbuka.
  • Syariah Compliance: Pengelolaan harus sesuai dengan hukum Islam.
  • Kolaborasi: Melibatkan lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat.

Wakaf tidak terbatas pada tanah saja. Ada banyak bentuk aset wakaf lain seperti bangunan, kendaraan, buku, saham, hingga wakaf uang yang kini semakin populer karena fleksibel dan mudah dilakukan. Selama dikelola dengan profesional dan sesuai syariat, aset wakaf dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan umat sekaligus amal jariyah yang pahalanya tidak terputus.

Dengan memahami berbagai contoh aset wakaf modern, umat Muslim bisa lebih leluasa dalam berkontribusi. Tidak harus menunggu memiliki tanah luas, bahkan dengan uang atau karya sederhana pun kita sudah bisa berwakaf dan meninggalkan jejak kebaikan yang abadi.

Jadi, sudah siap wakaf di bidang apa? Yuk, klik tombol di bawah!

    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman

      Wakaf Salman Merupakan Lembaga Pengelolaan Wakaf yang telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia dengan No Nazhir 3.3.00170

      Wakaf SalmanWakaf SalmanWakaf Salman
    • Learn More

    • Temukan Kami

      • Wakaf Salman
      • Wakaf Salman
      • Wakaf Salman

      Alamat

      Komplek Area Masjid Salman ITB, Jl. Ganesa No.7, Lebak Siliwangi, Coblong, Bandung City, West Java 40132

    • Membuka Google Map..
    • Copyright © 2025 Wakaf Salman. All Rights Reserved.