Ingatkah apa yang terlintas di benak Sobat Wakaf saat pertama kali mendengar istilah wakaf?
Saat pertama kali mendengarnya, sebagian orang mungkin akan memikirkan pemberian tanah. Banyak dari kita yang sudah pernah mendengar tentang wakaf, namun hanya sedikit yang memahami apa itu wakaf dan bagaimana cara melakukannya.
Melalui artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu wakaf dan tata cara pelaksanaannya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk simak penjelasan singkatnya di bawah ini!
Mengenal Apa Itu Wakaf
Secara umum wakaf adalah pemberian atau tabarru’ berupa harta dari individu maupun lembaga dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Jika merujuk secara istilah dan bahasa, wakaf artinya adalah menahan (al-habs), mencegah (al-man’u) dan berhenti (as-sukun)
Dalam salah satu ayat Al- Quran yang membahas tentang wakaf dijelaskan:
Berbeda dengan bentuk pemberian harta yang lainnya dalam Islam seperti zakat, infak, dan sedekah, wakaf memiliki ketentuannya tersendiri. Dalam wakaf, benda atau harta yang sudah disalurkan kepada nazhir tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kepada orang lain. Selanjutnya harta wakaf harus dijaga dan dikelola sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan yang luas bagi masyarakat umum.
Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf
Manfaat Wakaf
Wakaf adalah salah satu pondasi peradaban Islam. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wakaf harus dijaga dan dikelola sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Beberapa manfaat wakaf di antaranya:
- Membantu meningkatkan kesejahteraan umat lewat berbagai program sosial
- Mendukung kegiatan dakwah dan syiar nilai-nilai Islam
- Terhitung sebagai amal jariyah dengan pahala yang berkelanjutan
Syarat dan Tata Cara Wakaf
Setelah memahami tentang apa itu wakaf, sekarang kita akan masuk ke pembahasan tentang bagaimana sih cara-cara melakukan wakaf? Sebelum lanjut ke praktiknya, yuk kita pahami dulu rukun dan syarat wakaf di bawah ini!
Rukun dan Syarat Wakaf
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan bahwa setidaknya ada 4 rukun wakaf yang harus dipenuhi, yakni:
- Orang yang berwakaf atau al-waqif
- Harta yang akan diwakafkan atau al-mauquf
- Pihak yang akan menerima wakaf atau al-mauquf 'alaih
- Akad dari orang yang berwakaf atau shighah
Sementara itu dalam UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan juga bahwa selain 4 rukun tersebut, orang yang berwakaf perlu untuk (1) menentukan bagaimana harta wakaf akan digunakan dan (2) jangka waktu wakaf.
Baca Juga: Apa Itu Wakaf Temporer? Kenali Pengelolaan dan Manfaatnya!
Tata Cara Melakukan Wakaf
Sebagai suatu ibadah, tata cara melakukan wakaf perlu dicermati agar sesuai dengan kaidah yang berlaku. Berikut adalah gambaran dari tahapan dalam melakukan wakaf:
- Pemilihan Harta
Pewakaf atau al-waqif perlu menentukan harta apa yang akan diwakafkan. Pastikan bahwa harta yang akan diwakafkan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Menentukan Nazhir
Pilihlah nazhir yang terpercaya dan mampu mengelola harta wakaf dengan baik dan bertanggung jawab.
- Menyatakan Akad
Pihak yang melakukan wakaf perlu mengikrarkan niat wakafnya secara lisan maupun tertulis dihadapan nazir.
- Melakukan Pencatatan
Lakukan pencatatan secara resmi sehingga bisa memberikan legalitas dan perlindungan hukum atas harta yang diwakafkan.
Itulah tadi pembahasan tentang apa itu wakaf dan bagaimana cara melakukannya. Perlu Sobat Wakaf ketahui, bahwa penting hukumnya untuk menentukan Lembaga Nazhir yang amanah, khususnya jika Sobat Wakaf sekalian hendak menitipkan harta yang begitu besar manfaatnya.
Sebagai Lembaga Nazhir yang amanah dan profesional, Wakaf Salman di bawah legalitas Badan Wakaf Indonesia siap melancarkan kesejahteraan umat dan menjembatani Sobat Wakaf sekalian dalam berbagai program sosial, demi mengharap ridho Allah.
Maka dari itu, yuk tunaikan Wakaf dan Infak terbaikmu sekarang! Klik tombol di bawah ya..