Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Wakaf Uang: Pengertian, Hukum, Tata Cara, dan Contohnya

Wakaf adalah suatu perbuatan amal atau sedekah yang dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan suatu harta atau properti yang dimiliki oleh seseorang kepada lembaga atau badan yang memiliki tujuan sosial atau keagamaan, seperti yayasan, masjid, rumah sakit, atau sekolah. Harta yang diwakafkan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam wakaf, harta tersebut tidak lagi menjadi milik pribadi pemiliknya, melainkan dijadikan milik umum dan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk. Keuntungan atau penghasilan yang dihasilkan dari harta wakaf tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial, pendidikan, atau keagamaan yang dijalankan oleh lembaga penerima wakaf.

Paradigma lama masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya boleh menggunakan bahan yang bertahan lama seperti tanah dan bangunan. Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang tidak mempunyai banyak harta belum bisa melakukan keinginannya untuk berwakaf.

Padahal, jika kita menilik lebih lanjut lagi kini wakaf mengalami kemajuan dalam metode transaksinya, yaitu berupa wakaf uang. Sebagaimana telah diatur dalam diatur UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan, wakaf uang bisa dibayarkan menggunakan sejumlah uang secara tunai.

Pada artikel kali ini, minwa akan membahas tentang Wakaf Uang, yuk simak!

 

Pengertian Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.

Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak seperti uang. Tidak hanya itu, uang disini juga lebih diperluas jangkauannya. Sejumlah surat berharga seperti sertifikat, saham, dan surat berharga lainnya dimasukkan kategori uang dalam konteks wakaf uang ini. Jadi harta yang dititipkan dijaga nilai pokoknya lalu dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf uang juga dinilai lebih maslahat karena wakaf uang lebih fleksibel. Uang dapat memenuhi kebutuhan mustahik, seperti barang tertentu, jasa tertentu, uang tunai, premi asuransi syariah, SPP sekolah, rumah, dan modal usaha. Kebutuhan-kebutuhan tersebut bisa dipenuhi dengan manfaat dari wakaf uang yang diinvestasikan.

 

Hukum Wakaf Uang

Wakaf uang diperbolehkan dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf seperti ulama mazhab Malkiya, Muhammad Abullah a-Anshari dan Ibnu Taimiyah. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf uang, yakni wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28).

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

 

Tata Cara Wakaf Uang

Seiring berkembangnya teknologi yang ada seperti saat ini kita bisa dengan mudah menunaikan wakaf uang. Skemanya adalah sebagai berikut:

  1. Wakif (orang yang ingin berwakaf) menyerahkan sejumlah uangnya kepada Nazhir (penerima wakaf) misal: Wakaf Salman melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Wakif juga harus mengisi akta ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan identitas diri yang berlaku.
  2. Beberapa lembaga penerima wakaf uang diantaranya adalah Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, atau bank syariah lainnya, yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
  3. Setelah itu, LKS PWU akan menyerahkan tanda bukti berupa sertifikat wakaf uang. Dalam hal ini, jumlah uang yang diberikan wakif dikenakan akad wadiah (titipan) dengan batas minimal 1 juta sesuai dengan ketetapan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.
  4. Setelah melakukan skema di atas, maka Anda bisa dikatakan telah melakukan wakaf uang. Tinggal nanti menunggu konfirmasi dari LKS PWU setempat.

Contoh Wakaf Uang

Pembelian saham dengan ketentuan pemeliharaan aset pokok yang diharapkan mendapatkan keuntungan. Nantinya aset pokok wakaf ditahan lalu hasil keuntungan saham ini akan dialokasikan sesuai tujuan wakaf, seperti pembangunan masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya.

Mari konsultasikan rencana wakaf uang melalui call centre Wakaf Salman atau DM instagram @wakafsalman.itb

 

  • Literasi
  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman