Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

The Power of Waqf

Dalam dunia filantropi dikenal ada beberapa istilah seperti donasi, infak, sedekah, zakat, hibah dan wakaf. Donasi, infak, sedekah dan hibah memiliki kesamaan arti yaitu pemberian dari seseorang, kelompok atau lembaga kepada pihak lain untuk keperluan yg bermanfaat sesuai ketentuan agama. Waktunya bebas dan bentuknya bisa bermacam macam. Bisa berupa beras, makananan, bingkisan, dan perbuatan kebajikan. Bahkan tersenyum kepada orang lain bisa juga termasuk sedekah.

Kalau zakat sudah diatur ketentuan waktunya, besaran dan bahkan peruntukannya. Misalnya untuk zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per orang. Sedang zakat maal setara dengan 85 gram emas. Peruntukannyapun sdh tertera di dalam Al Quran untuk 8 penerima manfaat diantaranya untuk fakir miskin, muallaf, amil, gharimin dan fi sabilillah.

Diantara beberapa amal kebaikan tersebut, ada satu amal sholeh yg sangat dahsyat, tapi banyak yg blm paham yaitu Wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Ada 5 kedahsyatan wakaf yg tidak banyak diketahui oleh masyarakat :

1. Wakaf adalah amalan rasulullah dan hampir semua sahabat rasul yg mampu. Rasulullah mewakafkan sebidang tanah diantaranya tanah yg dibeli dari anak yatim dan kemudian diwakafkan untuk dibangun masjid Nabawi di Madinah. Khalifah Umar mewakafkan tanah yg subur di Khaibar demikian juga Abubakar mewakafkan tanah di Khaibar. Khalifah Usman bin Affan mewakafkan banyak kebun di Khaibar termasuk sumur Rheuma yg legendaris itu.

Imam Ali juga mewakafkan uara sahabat dan thabiin mempersiapkan harta kekayaan yg terbaik untuk diwakafkan. Semangat berwakaf itu dipicu oleh turunnya ayat al quran, S Ali Imran 92." Kamu sekali kali tidak sampai pada kebajikan (yg sempurna), sebelum menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai,". Ayat inilah yg memacu para sahabat nabi untuk berwakaf.

2. Jaminan pahalanya mengalir sampai hari kiamat meskipun yg berwakaf sudah meninggal dunia. Dalam sebuah hadits Rasulullah menyampaikan bahwa ketika manusia meninggal dunia, akan terputus semua amalnya kecuali 3 perkara yaitu doa anak yg sholeh, ilmu yg bermanfaat dan amal jariah. Ibaratnya seperti orang yg memiliki deposito yg banyak, keuntungan akan mengalir terus selama deposito tersebut di kelola oleh bank. Demikian juga dengan wakaf. Pahala akan mengalir terus sampai harinkiamat meskipun wakifnya sudah meninggal dunia. Para ulama berpendapat bahwa yg dimaksud amal jariah adalah wakaf.

3. Bisa berwakaf dimana sebagian keuntungannya untuk keluarga. Dalam berwakaf menurut pendapat para ulama, mengenal ada 3 istilah yaitu wakaf khairi, wakaf ahli dan kombinasi antara wakaf khairi dan wakah ahli. Wakaf khairi adalah orang yg berwakaf untuk kepentingan orang banyak dan tidak mengharapkan keuntungan untuk kepentingan keluarga. Misalnya orang yg berwakaf berupa tanah untuk dibangun masjid, pesantren, panti asuhan, makam atau untuk jalan. Penerima manfaat adalah untuk semua orang.

Sedangkan wakaf ahli adalah orang yg mewakafkan aset baik bisa berupa perkebunan 10.000 Ha atau sebuah perusahaan besar, dan berikrar kalau aset tersebut dikelola dengan baik oleh nazhir, maka sebagian keuntungan misalnya 20% untuk kepentingan keluarga dan anak cucunya. Ini adalah konsep yg luar biasa. Ada penghargaan terhadap niat seseorang untuk kebaikan keluarganya dimasa depan.

Adapun yg ketiga adalah kombinasi wakaf ahli dan wakaf khairi, yaitu berwakaf dimana sebagian diperuntukkan bagi masyarakat luas dan sebagian untuk unit yg menguntungkan sebagian untuk dibagikan kepada keluarga wakif.

4. Dari sisi waktu, bisa berwakaf permanent atau berwakaf sementara. Selama ini yg kita ketahui, berwakaf itu harus merupakan wakaf permanen, misalnya mewakafkan tanah atau rumah untuk selamanya. Ternyata ada juga wakaf yg bersifat sementara misalnya mewakafkan rumah atau apartemen untuk 5 tahun. Selama 5 tahun aset tersebut diwakafkan kepada wakaf Salman misalnya, kemudian di sewakan dan hasil sewa selamat 5 tahun tersebut diberikan kepada wakaf Salman untuk di berikan kepada penerima manfaat misalnya untuk beasiswa, membangun asrama tahfidz, dan pendidikan kaum dhuafa misalnya. Pada tahun ke 5 aset rumah atau apartemen tersebut akan dikembalikan lagi kepada wakif.

Saat ini YPM Salman sedang mempersiapkan pembangunan RS Salman JIH Bandung di daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Ini merupakan salah satu proyek besar YPM Salman tahun ini. Direncanakan pada bulan Oktober 2021, rumah sakit dengan kapasitas 113 kamar tersebut akan mulai ground breaking dan dibangun.

YPM Salman memberikan kesempatan kepada para jamaah Salman yg ingin berwakaf dan berkontribusi untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Rumah Sakit yg akan berperan besar untuk meningkatkan kualitas SDM dan kesehatan masyarakat Indonesia. Semoga kesempatan itu dapat dimanfaatkan para jamaah sebaik baiknya untuk menambah bekal kehidupan dunia dan akhirat.

Mari berwakaf, bangun Rumah Sakit Salman Hospital

  • Literasi
  • wakaf
  • hukum wakaf
  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman