Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Ini Perbedaan Pajak dan Wakaf, Ternyata Jauh Banget!

Apa sih perbedaan pajak dan wakaf? Belakangan ini, lagi rame banget soal pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa:

“..dalam rezeki dan harta yang didapatkan ada hak orang lain. Hak orang lain tersebut diberikan melalui zakat, wakaf, dan pajak,” katanya, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Sontak warganet memberikan berbagai macam reaksi yang efeknya dirasakan hingga hari ini. Sebagian besar geram, sebagiannya lagi hanya tertawa dengan pernyataan yang keluar dari seseorang yang ahli di bidang ekonomi dan keuangan tersebut.

Bagaimana tidak, pemahaman tentang Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf saja masih semrawut. Alhasil, rakyat seakat di-gaslight bahwa bayar pajak itu sama dengan membantu fakir dan miskin.

Lantas, apa sih sebenarnya perbedaan pajak dan wakaf? Yuk, mending kita simak langsung aja ulasannya di bawah!

Perbedaan Pajak dan Wakaf

Tentu pajak dan wakaf memiliki perbedaan yang sangat jauh. Tapi sederhananya, pajak itu suatu kontribusi pada negara yang terutang oleh pribadi atau sebuah badan yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa Itu Pajak

Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pajak berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang agama atau latar belakang. Apa saja contoh pajak dalam kehidupan sehari-hari?

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Pajak Restoran
  5. Pajak Hiburan

Apa Itu Wakaf

Sedangkan wakaf adalah praktik sedekah yang sifatnya jariyah atau berkepanjangan. Dalam ibadah jenis ini, setidaknya dikenal dengan tiga nama dalam ilmu fiqh. Yaitu, wakaf, habs, dan sedekah jariyah.

Baca Juga: Apa Itu Wakaf Produktif? Kenali 5 Manfaatnya!

Sebutan wakaf merupakan istilah yang paling terkenal, berasal dari kata kerja wa-qa-fa. Turunan kata tersebut menjadi kata kerja bentuk sekarang/akan datang (mudlori’) dan bentuk kata bendanya (masdar) adalah wa-qo-fa ya-qi-fu waqfan, yang artinya:

Berhenti atau menahan.

Mengapa berhenti atau menahan? Dari Ibnu Umar R.A. berkata: Umar mendapat bagian lahan di Khaibar. Ia kemudian datang kepada Nabi Muhammad SAW, memohon petunjuk tentang lahan tersebut. Ia berkata:

“Wahai Rasulullah, saya telah mendapat bagian lahan di Khaibar. Apakah yang engkau sarankan?”

Rasulullah SAW bersabda:

“Kalau kamu mau, pokok lahannya engkau tahan, kemudian engkau sedekahkan hasilnya”

Itulah definisi wakaf yang sesungguhnya. Yaitu, menahan pokok sebuah harta atau benda, yang kemudian hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat. Makanya, wakaf bersifat jariyah atau berkepanjangan (sustainable).

Hukum Pajak dan Wakaf

Setelah mengetahui perbedaan pajak dan wakaf, kini kita ulas tentang hukum pajak dan wakaf itu sendiri. Jadi, apakah pemungutan pajak sudah sesuai dengan syariat Islam? Kalau begitu, apa hukumnya?

Sebetulnya ada banyak pandangan tentang hukum pajak. Yang pasti, kita mengetahui dan sepakat bahwa adanya hadits yang berbunyi sebagai berikut:

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” (HR Bukhari kitab Al-Buyu: 7)

Pajak pada zaman Rasulullah SAW tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin. Karena dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”

Hadits tersebut dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662.

Namun, Imam al-Ghazali dalam bukunya Ihya Ulumiddin menyatakan bahwa pajak tidak haram jika dikelola dengan benar dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Terdapat dua penjelasan yang bisa kita nilai mana yang lebih banyak manfaat dan mudhorotnya.

Lantas bagaimana dengan hukum wakaf? Di mata Allah SWT, wakaf merupakan bentuk amal jariyah. Artinya, aliran kebaikan dan pahalanya berkelanjutan meskipun orang yang berwakaf (wakif) telah meninggal dunia.

Baca Juga: Harus Tau, Inilah Peran Wakaf dalam Islam!

Tapi, wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Hukum wakaf adalah jaiz atau diperbolehkan. Sifatnya tidak mengikat. Namun, jika melihat manfaat dan fungsinya, hukum wakaf bisa menjadi sangat dianjurkan (sunnah mu-akkad).

Jadi, itulah perbedaan pajak dan wakaf, beserta penjelasan hukumnya. Sekarang, sudah lebih paham kan, pajak itu tidak sama dengan wakaf apa lagi zakat? Untuk menambah keberkahan kita semua, yuk kita tunaikan kebaikan berkelanjutan sekarang! Klik tombol di bawah ya..

    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman

      Wakaf Salman Merupakan Lembaga Pengelolaan Wakaf yang telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia dengan No Nazhir 3.3.00170

      Wakaf SalmanWakaf SalmanWakaf Salman
    • Learn More

    • Temukan Kami

      • Wakaf Salman
      • Wakaf Salman
      • Wakaf Salman

      Alamat

      Komplek Area Masjid Salman ITB, Jl. Ganesa No.7, Lebak Siliwangi, Coblong, Bandung City, West Java 40132

    • Membuka Google Map..
    • Copyright © 2025 Wakaf Salman. All Rights Reserved.