Sahabat, sebelum berwakaf ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu wakaf. Wakaf hukumnya memang sunnah. Kepada mereka yang berwakaf, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda dan terus mengalir, bahkan ketika wakif (orang yang mengeluarkan wakaf) sudah meninggal dunia. Apa perbedaannya dengan sedekah dan infak? Sederhananya, sedekah dan infak merupakan payung besarnya, sementara zakat dan wakaf ada di dalamnya karena bersifat lebih khusus.
Seperti di dikutip dari jurnal Fiqih Wakaf yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (2006), dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf berasal dari ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Beberapa di antaranya:
1. QS al-Hajj ayat 77
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
2. QS Ali Imran ayat 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”.
3. QS al-Baqarah ayat 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) Lagi Maha Mengetahui”.
4. Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya” - (HR. Muslim). Hadits tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf.
5. Ada hadits Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam kepada Umar radhiyallahu `anhu untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar. Hadits itu berbunyi, "Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhu. berkata, bahwa sahabat Umar radhiyallahu `anhu memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: "Ya Rasulallah, Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, Saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menjawab: "Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya)."
Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar: "Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta“ (HR. Muslim)."
6. Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar mengatakan kepada Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam, "Saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya." Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam mengatakan kepada Umar: "Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Nah, ayat al-Quran dan sunnah yang memaparkan wakaf secara khusus memang sangat sedikit. Meski sedikit, namun ayat al-Quran dan sunnah tersebut bisa menjadi pedoman para ahli fiqih Islam.
Sejak masa Khulafa’u Rasyidin sampai sekarang, pembahasan dan pengembangan hukum-hukum wakaf dilakukan melalui ijtihad mereka. Maka dari itu, sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad dengan metode yang bermacam-macam, seperti qiyas dan lain-lain.
Jadi, tunggu apa lagi untuk mulai berwakaf? Jika masih bingung ke mana dan harus seperti apa menyalurkan wakaf, Wakaf Salman ITB bisa membantu sahabat sekalian. Untuk memudahkan sahabat menyalurkan wakaf, ada fasilitas Jemput Wakaf yang bisa dicoba, lho!