Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Mengenal Wakaf Polis Asuransi

Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau diistimar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/ atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.

Potensi wakaf yang sangat besar menjadikan ibadah wakaf tidak hanya melulu tentang wakaf tanah, masjid, atau madrasah saja. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen, wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai. Pada artikel ini kita akan mengenal Wakaf Polis Asuransi.

Berdasarkan pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021.

Wakaf Wasiat adalah suatu perencanaan wakaf dengan mewasiatkan secara legal sebagian dari kepemilikan aset pewakaf ketika yang bersangkutan meninggal dunia namun tetap dapat menikmati manfaat dari aset yang diwakafkan tersebut selama wakif tersebut hidup. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan.

Sebagian orang masih beranggapan bahwa asuransi tidak diajarkan pada era Rasulullah SAW. Hal inilah yang menjadikan polemik dan problematika pada masyarakat umum, khususnya bagi masyarakat yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai agama Islam. Islam tidak melarang memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini diperkuat oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi.

Dalam fatwa bernomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah itu, DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Oleh karena itulah lembaga wakaf mulai bekerjasama dengan lembaga asuransi syariah dalam membuka produk wakaf asuransi, dengan harapan para calon wakif (orang yang mewakafkan harta) yang juga merupakan pemegang premi dapat beramal sesuai anjuran agama sekaligus mendapat perlindungan. 

Dalam ketentuannya, setiap peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi maksimal sebesar 45 persen dan wakaf investasi maksimal 30 persen. Dana wakaf tersebut dapat dicairkan pada saat pengajuan klaim. Bahkan di beberapa lembaga asuransi syariah menyediakan fitur wakaf berkala dimana sebagian nilai premi peserta dapat diwakafkan secara langsung setiap bulan. Sehingga konsep wakaf polis asuransi ini serupa dengan konsep tabungan.

Produk  wakaf polis asuransi ini merupakan wakaf uang (tunai) yang berupa polis asuransi syariah dimana nilai investasinya atau manfaat asuransi diwakafkan oleh pihak yang tertanggung utama. Dengan ketentuan pada produk wakaf polis asuransi ini harus sepengetahuan ahli waris, misalnya anak dari calon wakif tersebut. Dalam prosesnya memiliki beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu adanya wakif (orang yang berwakaf), adanya harta yang diwakafkan (uang), adanya penerima wakaf (mauquf'alaih) dan penyerahan wakaf atau shigat yang dilakukan secara tertulis, lisan ataupun isyarat.

Dana wakaf yang terhimpun akan disalurkan oleh nazhir (pengelola wakaf) ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan ataupun ekonomi. Sehingga melalui wakaf polis asuransi ini dinilai efektif untuk menjadi tempat investasi bagi perorangan maupun suatu negara.

  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman