Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Melanjutkan atau Menggantikan?

Setiap manusia pasti pernah melakukan kelalaian, kelalaian yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan shalat Jumat, timbul pertanyaan : apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti shalat Jumat tersebut dengan shalat Dzuhur?

Dalam buku, Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, jika tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan shalatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib shalat Jumat. Namun, jika makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib shalat Dzuhur (empat rakaat). 

Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan shalat bersama imam satu rakaat dalam shalat Jumat maka ia memperoleh shalat Jumat tersebut.” Dengan demikian, jika makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh shalat Jumat dan harus kembali melaksanakan shalat Dzuhur sebagai penggantinya.

Shalat yang khusyuk berawal dari tempat ibadah yang nyaman dan indah, semua tergantung kita sebagai umat Islam yang ingin memakmurkan masjid untuk jamaah lainnya. Maka alangkah baiknya kita saling membantu, dengan membantu program Wakaf Salman melalui donasi untuk tabungan Anda di akhirat kelak. Kita makmurkan masjid-masjid dan bantu pembangunannya supaya terwujudnya ibadah yang khusyuk kepada Allah SWT.

  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman