Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Logo Halal Baru, Dari MUI Ke Kemenag

Sahabat Wakaf, ada Breaking News khususnya bagi para muslim di Indonesia. Label halal sekarang sudah diperbaharui, kenapa ya? Langsung baca artikel ini sampai selesai ya..

Logo halal tengah ramai dibicarakan masyarakat Indonesia saat ini. Meskipun sebetulnya pemberlakuan logo ini telah dilakukan secara efektif per 1 Maret 2022 lalu. Namun, ternyata banyak masyarakat yang baru mengetahui dan memberikan pendapatnya baru-baru ini. Dibalik pergantian logo ini, juga ada beberapa fakta yang perlu masyarakat ketahui.
1. Wewenang Sertifikasi Halal Sudah Berpindah
2. Penetapan Label Halal Telah Berubah Sejak Februari 2022
3. Logo Halal Baru dan Filosofi Kehidupan Dunia

Pertama, masyarakat perlu tahu bahwa sejak dulu sertifikasi halal Indonesia diberikan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). MUI merupakan lembaga sertifikasi halal yang telah terakreditasi ESMA dari Timur Tengah. Setiap produk halal Indonesia ditandai oleh logo hijau bertuliskan halal di tengah dan MAJELIS ULAMA INDONESIA di bagian lingkaran putihnya.

Untuk sekarang, sertifikasi produk halal Indonesia berpindah wewenang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJH Kemenag. Oleh karena itulah, label halal atau logo tanda halal berubah dengan logo saat ini yang identik berwarna ungu.
Kedua, masyarakat mestinya mengetahui bahwa pemindahan wewenang ini dan ketentuan logo baru telah diputuskan sejak Februari lalu. Tepatnya pada 10 Februari 2022 melalui Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dilansir dari Kumparan News 12/3/2022).

Sementara itu, Ketua Dewab LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menyatakan, "UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI" (dilanasir dari CNNIndonesia.com 13/3/2022).

Lalu bagaimana mengenai logo terbaru saat ini?
Logo halal baru terdiri dari logogram Halal dan Logotype tulisan Halal Indonesia. Keduanya tidak boleh dipisahkan. Secara filosofis, logo ini disebutkan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya berciri khas unik dan berkarakter kuat, merepresentasikan halal Indonesia.

Ada dua objek yang nampak dari logo ini. Yakni, bentuk gunungan dan motif surjan (lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas).Bentuk gunungan menggambarkan semakin tinggi ilmu, semakin tua usia manusia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif surjan, mengandung makna diantaranya menggambarkan rukun iman.

  • Literasi
  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman