Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Ketentuan Qurban, Shohibul Qurban, dan Pembagian Daging

Ketentuan Qurban, Shohibul Qurban, dan Pembagian Dagingnya penting untuk dipahami oleh umat Muslim. Terlebih saat ini kita mulai memasuki waktu Idul Adha, yakni bulan Dzulhijjah. Seperti Idul Fitri, Idul Adha hanya datang sekali dalam setahun. Keduanya merupakan hari besar Islam dengan ciri khas dan fadhilah tersendiri.

Hari raya Qurban adalah sebutan lain bagi hari raya Idul Adha yang begitu dikenal di kalangan masyarakat. Biasanya, jauh-jauh hari Sahabat Wakaf Salman barangkali ataupun umat Islam di seluruh dunia telah menabung atau merawat hewan Qurban pilihan untuk disembelih di hari Nahr (hari penyembelihan). Namun, sudahkah Sahabat Wakaf Salman tahu bagaimana ketentuannya?

Qurban secara etimologi atau asal-usul bahasa berasal dari bahasa Arab. Yakni qoroba, yaqrobu, qurban, qurbanan, qirbanan, dan uban wa qurbanan. Artinya, dekat. Maknanya yakni mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Inilah mengapa ibadah Qurban disebut dengan ibadah taqarub.

Allah Swt. telah berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا‌ ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al Hajj [2]: 34)

  • Hukum, Ketentuan Qurban, dan Kriteria Hewan Qurban

Sahabat Wakaf Salman, sebagaimana yang telah diperintahkan salah satunya melalui ayat di atas, maka ada ketentuan Qurban yang harus kita pahami. Sebetulnya, apabila Sahabat Wakaf Salman ingin lebih praktis dalam melaksanakan ibadah Qurban, bisa meminta bantuan lembaga penyedia Qurban. Wakaf Salman juga menyediakan pelayanan tersebut bersama Rumah Amal Salman. Cek programnya di sini.

Ibadah Qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah ini dikuatkan. Rasulullah saw. tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkan sampai beliau wafat. Ketentuan ini dilansir dari laman NU-Online, dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah Qurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Selanjutnya Sahabat Wakaf Salman, ada ketentuan Qurban dan kriteria hewan Qurban tertentu yang harus diikuti Ketentuan tersebut yakni:

  1. Hewan yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus lagi tak berlemak, keempat hewan seperti itu tidak sah dijadikan hewan Qurban –berdasarkan hadis riwayat al-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420.
  2. Apabila hewan Qurban untuk seekor unta dan sapi maka Qurban tersebut diperuntukkan bagi tujuh orang –berdasarkan hadis riwayat Muslim no. 2322.
  3. Apabila hewan Qurbannya adalah domba (dha’n) maka harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza’) –berdasarkan hadis riwayat Ibn Majah no. 3130.
  4. Apabila hewan Qurbanya adalah kambing kacang (ma’z) maka harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih –berdasarkan Musthafa Dib a;-Bigha, 1978: 241.
  5. Kewajiban & Larangan bagi Shohibul Qurban

Insyaallah Sahabat Wakaf Salman apabila Allah Swt. izinkan kelak menjadi shohibul Qurbana tau orang yang melakukan ibadah Qurban. Lalu, apa saja yang harus Sahabat Wakaf Salman lakukan ketika menjadi shohibul Qurban?

Pertama, Sahabat Wakaf Salman tidak boleh bercukur atau memotong kuku setelah memasuki bulan Dzulhijjah hingga hari penyembelihan hewan Quran tiba. Kedua, apabila dahulu zaman Rasulullah saw. dan pera Sahabat menyembelih sendiri hewan Qurbannya denga naman dan terampil, maka bagi Sahabat yang belum bisa agar menitipkannya terhadap penyembelih hewan Qurban tersertifikasi.

Ketika Sahabat Wakaf Salman melakukan Qurban, maka jagalah ibadah, jauhi maksiat bahkan jika nanti Qurban telah selesai sekalipun. Ketika ibadah taqwa ini dilaksanakan, dalam hadis riwayat Muslim no. 1967, Rasulullah saw. sebagai Shohibul Qurban membacakan doa berikut:

“Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

  • Pembagian Daging Qurban

Setelah Qurban selesai, jangan lupa pahami juga bagaimana kita mendistribusikan dagingnya. Sahabat Wakaf Salman bisa membagikannya kepada tiga bagian dengan sama rata. Ketiga bagian tersebut yakni fakir miskin, sebagai hadiah, maupun ambil bagian Qurban untuk diri sendiri dan keluarga secukupnya. Perlu diingat bahwa porsi yang Sahabat Wakaf Salman hadiahkan kepada yang lain maupun keluarga, tidak melebihi sepertiga dari daging Qurban yang tersedia. Dalam Dhib al-Bigha, 1978: 245, bahkan memperbanyak pemberian daging kepada fakir miskin lebih utama.

Bismillah, semoga ikhtiar kita untuk ibadah Qurban hingga pelaksanaannya nanti dilancarkan.. Aamiin ya Rabb..

  • Literasi
  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman