Tidak sedikit yang masih bertanya-tanya soal hukum qurban: apakah wajib, sunnah, atau seperti apa kedudukannya dalam agama Islam?
Ibadah qurban bukan sekadar ritual tahunan yang dilakukan karena tradisi turun-temurun. Lebih dari itu, qurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang sarat akan makna spiritual dan sosial. Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya Sobat Wakaf memahami terlebih dahulu apa itu qurban dan bagaimana hukum qurban sesuai syariat Islam.
Yuk, simak bacaan lengkapnya!
Daftar Isi
Pengertian Qurban dalam Islam
Qurban secara bahasa berasal dari kata Arab qurb yang berarti dekat. Dalam istilah syariat, qurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing, dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ulama. Ibadah ini merupakan salah satu syiar Islam yang sangat dianjurkan untuk ditegakkan di tengah masyarakat Muslim.
Kata “qurban” sendiri sering digunakan bergantian dengan “kurban” dalam bahasa Indonesia, keduanya merujuk pada makna yang sama. Yang membedakannya dari sedekah biasa adalah waktu pelaksanaan dan niat spesifik yang menyertainya, yakni semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Inilah yang menjadikan qurban memiliki nilai spiritual tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan kegiatan amal lainnya.
Baca Juga: Banyak yang Keliru, Apakah Qurban Wajib?
Dalil Qurban dalam Al Quran dan Hadis
Allah subhanahu wa ta’ala secara langsung memerintahkan ibadah ini dalam Al Quran, tepatnya di Surah Al Kautsar ayat 2, yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” Ayat ini menjadi landasan utama disyariatkannya qurban sejak masa Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan terus diamalkan hingga hari ini oleh seluruh umat Islam di dunia. Perintah ini bukan hanya bersifat anjuran ringan, melainkan merupakan bagian dari syiar agama yang memiliki kedudukan tinggi.
Dari sisi hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah subhanahu wa ta’ala selain mengalirkan darah hewan qurban. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan menjadi penguat betapa mulianya nilai ibadah qurban di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Sobat Wakaf bisa membayangkan betapa besarnya pahala yang menanti bagi mereka yang mampu dan ikhlas menunaikannya setiap tahun.
Hukum Qurban Menurut Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qurban, dan perbedaan ini lahir dari cara mereka menafsirkan dalil-dalil yang ada. Secara umum, ada dua pendapat besar yang perlu Sobat Wakaf ketahui agar tidak bingung ketika mendengar penjelasan yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Perbedaan ini adalah rahmat, bukan pertentangan, dan keduanya memiliki dalil yang kuat sebagai sandaran.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi Muslim yang merdeka, mukim (tidak sedang bepergian jauh), dan memiliki kemampuan ekonomi di atas nisab. Meskipun berbeda, kedua pendapat ini sama-sama menunjukkan betapa pentingnya ibadah qurban dalam Islam.
Hukum Qurban bagi yang Mampu
Bagi Sobat Wakaf yang memiliki kecukupan rezeki, mayoritas ulama sangat menganjurkan agar tidak melewatkan ibadah qurban setiap tahunnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan pernah menegur keras orang yang mampu berqurban namun tidak melakukannya dengan tanpa alasan yang syar’i. Ini menunjukkan bahwa meskipun hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas mazhab, meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah sesuatu yang sangat tidak dianjurkan. Jadi, jika Sobat Wakaf sudah tergolong mampu, jangan tunda lagi untuk menunaikannya.
Ukuran “mampu” di sini bukan berarti harus kaya raya, cukup memiliki kelebihan rezeki di luar kebutuhan pokok dan tanggungan selama hari-hari Idul Adha. Para ulama sepakat bahwa seseorang yang bisa membeli hewan qurban tanpa mengorbankan kebutuhan dasarnya, maka ia termasuk kategori mampu dan sangat dianjurkan untuk berqurban. Ini kabar baik bagi banyak dari kita yang mungkin merasa ragu karena menganggap diri belum cukup mampu.
Hukum Qurban bagi yang Tidak Mampu
Bagi yang belum memiliki kemampuan finansial untuk berqurban, Islam tidak membebani mereka dengan kewajiban ini. Prinsip “la yukallifullahu nafsan illa wus’aha” (Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya) menjadi pegangan yang menenangkan bagi mereka yang masih berjuang secara ekonomi. Tidak berqurban karena tidak mampu sama sekali bukan sebuah dosa, dan Allah Maha Mengetahui kondisi setiap hamba-Nya.
Namun begitu, bagi yang ingin tetap merasakan keutamaan qurban meski belum mampu secara penuh, ada solusi yang bisa dipertimbangkan seperti bergabung dalam qurban patungan untuk hewan sapi atau unta, di mana satu ekor sapi bisa ditanggung oleh tujuh orang. Dengan cara ini, niat yang tulus tetap bisa diwujudkan meskipun kemampuan finansial belum mencukupi untuk membeli hewan secara mandiri. Sobat Wakaf bisa mencari informasi lebih lanjut mengenai program qurban patungan yang kini banyak tersedia.
Baca Juga: Inilah Arti Qurban yang Sebenarnya
Sobat Wakaf, memahami ketentuan dalam beribadah adalah langkah awal untuk menjalankannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa qurban bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan ibadah yang kaya makna dan penuh keutamaan yang luar biasa di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya justru memperkaya khazanah pemahaman kita tentang betapa Islam mengakomodasi berbagai kondisi umatnya dengan penuh kasih sayang.
Yang terpenting, jadikan ibadah qurban sebagai momen untuk memperkuat hubungan kita dengan Allah subhanahu wa ta’ala sekaligus mempererat ikatan dengan sesama. Jika tahun ini Sobat Wakaf sudah memiliki kemampuan, jangan tunda niat baik itu karena setiap langkah menuju kebaikan adalah investasi terbaik untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Yuk, klik tombol di bawah!

