Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Kontrak Paruh Waktu di Kantor, Apa Hukumnya?

Part-time atau kerja kontrak paruh waktu menjadi salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak dipilih. Sebab di era ini banyak masyarakat memilih pekerjaan yang memiliki fleksibilitas untuk menunjang kesehariannya. Sistem ini memungkinkan seseorang bekerja dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan pekerja penuh waktu.

Dalam Islam sendiri memandang hubungan antara pekerja dan pemberi kerja juga harus memiliki aturan yang menekankan keadilan dan tanggung jawab. Maka dari itu, meskipun dalam kontrak paruh waktu memiliki ketentuan yang lebih fleksibel tetap perlu disertai dengan kesepakatan mengenai hak, kewajiban, waktu kerja, dan upah. Setiap kesepakatan ini wajib dijalankan oleh kedua belah pihak secara amanah. 

Lalu, bagaimana kontrak paruh waktu di kantor dipandang dari sisi hukum Islam? Apakah sistem kerja seperti ini diperbolehkan? Yuk simak!

Kontrak Paruh Waktu, Bolehkah di Islam?

Pada dasarnya, dalam Islam kerja atau kontrak paruh waktu hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan, terutama jika bertujuan untuk mencari rezeki secara halal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun hubungan kerja tersebut harus dibangun atas kesepakatan yang jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

Beberapa prinsip syariat yang harus diperhatikan seperti jenis pekerjaannya haruslah halal, terdapat perjanjian kerja, tidak melalaikan kewajiban kita untuk beribadah, menjaga amanah dan kejujuran selama bekerja.

Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dalam Islam termasuk urusan muamalah yang berkaitan dengan akad, yaitu adanya kesepakatan mengenai pekerjaan yang dilakukan dan imbalan yang diterima. 

Islam juga mengajarkan agar setiap akad dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Pekerja berkewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan, sementara pemberi kerja berkewajiban memberikan hak pekerja, termasuk upah sesuai yang telah disepakati.

Baca Juga: Kisah Fitnah Terhadap Aisyah dan Pembelaan Allah

Ijarah: Akad Kerja dalam Islam

Jika berbicara tentang hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, maka kita akan berbicara tentang konsep Ijarah. Ijarah sendiri berasal dari  kata bahasa Arab al-’Ajr yang artinya pertimbangan, kompensasi, imbalan, atau substitusi. Ijarah memiliki banyak jenisnya, jika kita menghubungkannya dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja maka yang perlu kita perhatikan adalah ijarah ‘ala al-amal.

Ijarah dalam pekerjaan (ijarah ‘ala al-amal) adalah akad sewa-menyewa jasa atau tenaga kerja di mana seseorang atau pihak pemberi kerja mempekerjakan orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan imbalan upah (ujrah) yang disepakati. Dalam konteks pekerjaan, pekerja memberikan tenaga, waktu, atau keahliannya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, sementara pemberi kerja memberikan upah sebagai imbalannya.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26)

Ayat ini menunjukan pentingnya kemampuan dan amanah dalam hubungan kerja. Pekerja diharapkan memiliki kemampuan untuk menjalankan tanggung jawabnya, sedangkan kepercayaan menjadi bagian penting dalam menjalankan pekerjaan yang telah disepakati. 

Dalam akad ijarah, kejelasan kesepakatan juga menjadi hal yang penting. Pekerjaan yang dilakukan, waktu atau masa kerja, serta besaran dan bentuk upah perlu diketahui dan disepakati sejak awal. Dengan demikian, kedua pihak memahami hak dan kewajibannya serta dapat menghindari perselisihan di kemudian hari. 

Ijarah dalam Kontrak Paruh Waktu

Konsep Ijarah bisa diterapkan dalam berbagai jenis pekerjaan, termasuk dalam pekerjaan kontrak paruh waktu. Misalnya, seseorang bekerja sebagai pelayan di sebuah cafe selama 4 jam sehari dengan jadwal dan upah yang telah disepakati. Sebelum mulai bekerja, kedua belah pihak harus sudah mengetahui waktu kerja, jenis pekerjaan, dan imbalan yang akan didapat ataupun diberikan.

Dalam Islam yang menjadi perhatian bukanlah persoalan tentang apakah seseorang itu bekerja full-time atau part-time melainkan apakah akadnya jelas dan dilaksanakan dengan benar. Pekerja harus menjalankan tanggung jawab, dan pemberi kerja wajib memberikan hak pekerja berupa imbalan atau upah yang telah ditentukan sesuai akad yang dilakukan sebelumnya.

Upah sebagai Hak Pekerja

Dalam akad ijarah, upah atau ujrah merupakan bagian penting yang harus jelas. Pekerja perlu mengetahui imbalan yang akan diterimanya atas pekerjaan yang dilakukan. Sebaliknya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran tersebut sesuai kesepakatan. 

Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW juga memperhatikan hak-hak pekerja. “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah) 

Dalam pesan ini Nabi Muhammad SAW menunjukkan pentingnya menunaikan hak pekerja dan tidak menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Dengan demikian, ijarah mengajarkan bahwa hubungan kerja dalam Islam dibangun bukan hanya atas dasar keuntungan, tetapi juga amanah, kejelasan akad, dan pemenuhan hak masing-masing pihak. Selama prinsip-prinsip tersebut terpenuhi dan pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariat, pekerjaan paruh waktu dapat menjadi jalan untuk memperoleh penghasilan yang halal.

Penghasilan Kerja Paruh Waktu, Halalkah dalam Islam?

Dalam Islam ketentuan halal dan haram nya sebuah pekerjaan bukan ditentukan dari jumlah jam kerja seseorang, tetapi melihat dari jenis pekerjaan, cara memperolehnya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi.

Jadi jika muncul pertanyaan apakah penghasilan dari pekerja paruh waktu itu halal atau tidak? Jawabannya adalah halal, asalkan pekerjaan yang dilakukan juga merupakan pekerjaan yang halal dan dijalankan sesuai dengan akad yang telah disepakati.

Baca Juga: Kapan Puncak Kemarau Jawa Barat 2026?

Pekerja paruh waktu tetap perlu menjalankan tugasnya dengan jujur dan amanah. Begitu pula pemberi kerja perlu memenuhi hak pekerja, termasuk memberikan upah sesuai kesepakatan. Selama kedua pihak menjalankan akad dengan baik dan tidak terdapat unsur penipuan, kecurangan, atau mengambil hak orang lain, penghasilan tersebut dapat menjadi rezeki yang halal. 

Penghasilan yang didapatkan secara halal tak hanya akan membantu memenuhi kebutuhan hidup kita, tetapi juga sebagai sumber keberkahan dalam hidup. Maka dari itu, kita perlu mensyukuri atas pendapatan yang kita dapatkan baik dari pekerjaan penuh waktu ataupun kontrak paruh waktu dengan turut menyalurkan rezeki kepada orang lain baik melalui, zakat, sedekah, ataupun wakaf.

Yuk, klik tombol di bawah!

    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Copyright © 2026 Wakaf Salman. All Rights Reserved.