Salah satu hal yang penting dibahas ketika berbicara tentang wakaf adalah bagaimana cara kerja nazhir. Memiliki peran penting dalam proses wakaf, nazhir punya tanggung jawab yang besar sebagai penerima amanah. Di balik berbagai program wakaf, terdapat nazhir yang bertugas menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan nazhir wakaf dan bagaimana perannya dalam memastikan harta wakaf dikelola dengan baik? Sebelum memahami tugas dan tanggung jawabnya, mari kenali terlebih dahulu pengertian serta cara kerja nazhir dalam pengelolaan wakaf!
Daftar Isi
Apa Itu Nazhir
Secara etimologi, kata nazhir diambil dari kata kerja bahasa Arab yakni nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata ini kemudian diartikan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai pengawas (penjaga).
Jika merujuk dari situs BWI, nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang Wakaf menjelaskan bahwa nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir memiliki tugas melakukan administrasi, mengelola dan mengembangkan harta wakaf, mengawasi serta melindungi aset, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai contoh, ketika seseorang mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid, nazhir bertanggung jawab mengurus administrasi dan menjaga tanah tersebut agar digunakan sesuai tujuan wakaf. Begitu pula dengan wakaf produktif, nazhir perlu memastikan aset dikelola secara tepat agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
Baca Juga: 5 Contoh Wakaf Produktif di Indonesia
Siapa yang Bisa Jadi Nazhir?
Merujuk pada Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, tidak semua orang bisa menjadi nazhir. Dalam peraturan tersebut menggolongkan nazhir dalam 3 jenis, yakni perorangan, organisasi, dan badan hukum.
Adapun persyaratan untuk menjadi nazhir perorangan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Sedangkan untuk nazhir organisasi perlu memenuhi syarat di bawah ini, seperti:
- Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nazhir perorangan,
- Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
Begitupun dengan nazhir badan hukum, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh nazhir badan hukum adalah:
- Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
- Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
Persyaratan yang diberikan ini bertujuan untuk memastikan harta wakaf dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab dan memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah dengan baik, mengingat beratnya beban amanah yang diberikan. Islam sendiri selalu menekankan bagaimana menjaga amanah adalah kewajiban yang harus diperhatikan. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Cara Kerja Nazhir Wakaf
Setelah mengenal apa dan siapa itu nazhir wakaf, kini saatnya mengetahui bagaimana cara kerja nazhir wakaf. Secara umum, cara kerja nazhir mencakup beberapa tahapan, mulai dari menerima dan mencatat harta wakaf hingga mengelola, menjaga, serta melaporkan hasil pengelolaannya.
Tugas Nazhir Wakaf
Di bawah ini adalah tahapan tugas dari nazhir wakaf, sebagai berikut:
- Menerima dan Mengadministrasikan Harta Wakaf
Langkah awal dalam pengelolaan wakaf adalah memastikan proses penyerahan harta wakaf dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Nazhir perlu mengurus dan mencatat dokumen yang berkaitan dengan harta wakaf, seperti identitas wakif, jenis aset, tujuan wakaf, serta dokumen legalitas yang diperlukan.
Administrasi yang baik membantu memastikan bahwa status dan peruntukan harta wakaf tercatat dengan jelas. Hal ini juga penting untuk mencegah permasalahan atau sengketa di kemudian hari.
- Mengelola dan Mengembangkan Aset Wakaf
Setelah harta wakaf tercatat, nazhir bertugas mengelola aset sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan menjaga fungsi aset maupun mengembangkannya melalui kegiatan produktif yang sesuai prinsip syariah. Seorang nazhir perlu memiliki kemampuan mengelola aset agar manfaat wakaf dapat terus berlanjut dirasakan.
- Menyalurkan Manfaat Wakaf
Nazhir juga berperan memastikan manfaat wakaf sampai kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ikrar dan tujuan wakaf. Penyaluran manfaat perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penerima serta tujuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, harta wakaf tidak hanya terjaga, tetapi juga benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
- Menjaga dan Melindungi Aset Wakaf
Selain mengelola, nazhir bertanggung jawab menjaga dan melindungi harta wakaf agar tidak disalahgunakan, hilang, atau mengalami kerusakan yang dapat dicegah. Upaya perlindungan dapat dilakukan melalui pemeliharaan aset, pengamanan dokumen, pengawasan penggunaan, serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan harta wakaf sesuai prosedur hukum.
- Membuat laporan dan Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Wakaf
Tahap berikutnya adalah membuat laporan mengenai pengelolaan harta wakaf. Laporan tersebut dapat mencakup kondisi aset, kegiatan pengelolaan, hasil pengembangan, serta pemanfaatan wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, nazhir memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia.
Baca Juga: Simulasi Wakaf Uang, Solusi Dana Kecil Berdampak Panjang
Hak Nazhir Wakaf
Selain memiliki tugas yang harus dipenuhi, seorang nazhir juga memiliki hak yang bisa ia terima sebagai berikut:
- Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
- Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia. (Lihat UU No. 41 Tahun 2004)
Dari penjelasan di atas, kini kita telah mengetahui apa itu nazhir dan seperti apa cara kerja nazhir wakaf di Indonesia. Dengan begitu kita bisa memilih nazhir secara lebih cermat dan teliti agar harta kita dapat diamanahkan pada orang yang tepat, dan bisa dikelola secara bertanggungjawab. Melalui pengelolaan yang tepat, harta wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yuk, klik tombol di bawah buat pilih program wakaf terbaikmu!

