Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Bagaimana Hukumnya Jika Seperti Ini?

Bersuci adalah kewajiban setiap manusia, bersuci ini dimaksudkan untuk membersihkan jasmani maupun rohani diri seseorang. Lalu, apakah wudhu termasuk bersuci? Ya, wudhu adalah wujud nyata dari seorang hamba yang akan menunaikan ibadah atau melaksanakan perintah Allah, yaitu ibadah. Ibadah yang dimaksud bukan hanya shalat saja, akan tetapi ibadah disini meliputi ibadah-ibadah lainnya sesuai perintah-Nya.

Wudhu merupakan salah satu cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil dan hadis besar. Seperti yang kita ketahui, salah satu syarat sahnya shalat adalah hilang dari hadas kecil dan hadas besar. Maka dari itu, wudhu harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, untuk mensucikan diri dari hadas kecil dan hadas besar. Mengambil wudhu sebelum shalat pun sudah dianjurkan oleh Allah SWT dalam salah satu ayat di Surat Al-Maidah, seperti berikut :

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki," (Q.S Al-Maidah : 6).

Salah satu ayat di atas memberikan penjelasan bahwa pentingnya berwudhu sebelum menunaikan shalat, dalam ayat berikut juga disebutkan beberapa organ tubuh yang wajib dibersihkan atau dibasuh dengan air. Sementara itu dalam ilmu fiqih (thaharah), disebutkan tidak semua air bisa digunakan untuk berwudhu, air yang digunakan haruslah air yang bersifat menyucikan diri, air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum dipakai untuk bersuci sebelumnya.

Bagaimana jika air yang belum dipakai bersuci, namun kondisinya keruh karena bercampur dengan tanah? Seperti air yang disediakan oleh perusahaan penyedia air, seperti PDAM misalnya, kadang kala air bisa berubah menjadi sangat keruh dan bercampur dengan tanah atau pasir. Buya Yahya pernah menjawab pertanyaan ini, beliau menjawab air yang diperbolehkan untuk bersuci adalah air yang sifatnya masih asli, asli di sini dimaksudkan belum pernah digunakan bersuci dan tidak musta’mal (yang sudah dipakai). Sambung beliau, air yang masih dalam lingkungannya atau tempatnya itu masih bisa digunakan oleh berwudhu, walaupun air itu berada dengan tanah ataupun pasir, karena air tersebut masih berada dalam tempatnya.

Jadi, penjelasan berikut menjelaskan bahwa sah tidaknya air yang digunakan untuk berwudhu, asalkan memang belum digunakan untuk bersuci dan memang masih dalam tempatnya walaupun bercampur dengan pasir dan tanah.

Sisihkan rezeki Anda untuk didonasikan melalui Wakaf Salman, donasi tersebut untuk mendukung program 1000 Masjid yang akan mengembangkan masjid-masjid yang belum terpenuhi fasilitasnya.

  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman