“Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya..”. Kira-kira begitulah pesan yang disampaikan oleh Ali bin Abu Thalib. Di era digital ini, teknologi berkembang begitu pesat. Semua hal yang dulunya sulit, kini sudah menemukan efisiensinya masing-masing, mulai dari berkomunikasi, berniaga, hingga bersedekah. Berbicara mengenai digitalisasi modern, tak akan lepas pula dari topik seputar fenomena sedekah online.
Akhir-akhir ini, seringkali kita lihat banyak Masjid, Lembaga, hingga individu-individu yang bergerak di bidang sosial yang sudah menerapkan sedekah online. Hal itu tentu menjadi fenomena menarik yang tak luput dari perhatian berbagai macam golongan umat Muslim. Pasalnya, masih banyak yang bertanya pula mengenai bagaimana hukum sedekah online.
Kehadiran sedekah online sebetulnya adalah salah satu bentuk kemajuan di era digital, sebagaimana dijelaskan di atas. Guna mengikuti zaman, maka mau tidak mau kita harus beradaptasi dengan segala macam bentuk digitalisasi modern, termasuk sedekah. Dengan begitu, sebagai Muslim yang taat, kita tidak akan tergerus oleh zaman dalam mengikuti anjuran-anjuran yang sudah ditetapkan oleh Al-Quran.
Dengan adanya sedekah online ini, segala sesuatunya sangatlah terasa praktis. Sebagai contoh, beberapa Masjid atau Lembaga di sekitar kita, kini sudah banyak yang menerapkan transparansi dana secara online pula, yang mana ketika kita memberikan sedekah melalui mereka, biasanya akan ada laporan berkala setiap minggu atau bulannya, melalui kanal media sosial, Email, Nomor HP, dsb.
Kepraktisan tersebut lantas membuahkan tanya tentang bagaimana sih hukum sedekah online? Di pembahasan ini, kami akan menjelaskan secara terstruktur mengenai hukum sedekah online. Berikut adalah poin-poin penting untuk mengetahui hukum sedekah online, yuk simak!
Hukum Sedekah Online
Sebagaimana diketahui, pemberi sedekah dan zakat tidak harus menyatakan kepada penerimanya bahwa yang ia berikan adalah sedekah atau zakat. Itu artinya, sedekah yang dilakukan secara online tetap sah meskipun tidak ada pernyataan secara langsung bahwa pemberian tersebut adalah sedekah.
Perlu diketahui, sedekah yang dilakukan via online adalah sedekah yang dilakukan melalui media baru. Sedekah juga tidak diwajibkan untuk dilakukannya akad. Dengan kata lain, hal yang paling penting dari sedekah adalah niat nya. Maka, siapapun yang melakukan sedekah online dan sudah meniatkannya di dalam hati, sedekah tersebut tidak akan gugur amalannya.
Hikmah Sedekah Online
Dengan maraknya fenomena sedekah online, tentunya hal tersebut menjadi sebuah kemudahan tersendiri bagi umat Muslim yang ingin menunaikan amalan terbaiknya. Lalu apa saja sih hikmah lainnya dari sedekah online yang bisa kita dapatkan?
Bisa Dilakukan di Mana Saja
Layanan sedekah online membuat kita para umat Muslim dapat melakukan sedekah dari mana saja secara fleksibel. Hanya dengan menggunakan smartphone atau mesin ATM, kita sudah bisa menunaikan sedekah terbaik kita tanpa terpatok kendala. Sehingga bagi siapapun yang tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk bersedekah di Masjid atau datang langsung ke tempat Lembaga sosial, sedekah online merupakan solusinya.
Memberikan Sedekah Secara Cepat
Hikmah lain dari adanya layanan sedekah online adalah, bisa melakukan sedekah dengan cepat. Maka, bilamana ada saudara Muslim kita yang memerlukan bantuan darurat di luar pulau, kita bisa mengirimkan sedekah tersebut melalui online dengan singkat dan cepat.
Transparansi Lebih Jelas
Kemajuan teknologi membuat transparansi sedekah online bisa lebih jelas dan mudah. Terlebih jika seseorang bersedekah melalui suatu Lembaga sosial. Maka dari itu, para pemberi sedekah online sudah seyogyanya mendapatkan transparansi yang jelas dari Lembaga yang amanah. Dengan kata lain, walaupun sedekahnya online, kita harus memastikan juga kalau Lembaga nya amanah.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai hukum dan hikmah dari sedekah online. Bagi kalian yang bingung untuk menyalurkan sedekah online yang amanah dan terpercaya, kalian bisa menyalurkannya ke Wakaf Salman, sebagai Lembaga Wakaf non-profit!
Siap bersedekah online di Wakaf Salman?