Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Banyak yang Keliru, Apakah Qurban Wajib?

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan yang sama selalu muncul yaitu apakah qurban wajib atau hanya sekadar anjuran? Sebagian orang merasa bersalah jika tidak berqurban, sementara yang lain menganggapnya sebagai pilihan bebas. Sobat Wakaf, wajar sekali jika pertanyaan ini masih terasa membingungkan, karena para ulama pun memiliki pandangan yang berbeda dalam menjawabnya. Mari kita bahas bersama agar tidak ada lagi kekeliruan dalam memahami hukum ibadah yang mulia ini.

Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling dinantikan setiap tahunnya. Selain bernilai ibadah yang besar, qurban juga menjadi sarana berbagi kepada sesama, terutama mereka yang jarang menikmati daging. Memahami hukum qurban dengan benar tentu akan membuat kita semakin mantap dalam menjalankannya, bukan sekadar ikut-ikutan atau takut dianggap kurang taat. Dengan pemahaman yang tepat, ibadah ini bisa dijalani dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.

Yuk, simak jawaban apakah qurban wajib atau tidak!

Apakah Qurban Wajib?

Dalam dunia Islam, tidak semua ibadah memiliki hukum yang disepakati oleh seluruh ulama. Begitu pula dengan ibadah qurban, perbedaan pendapat soal hukumnya sudah berlangsung sejak masa ulama klasik. Perbedaan ini bukan berarti salah satu pihak keliru total, melainkan merupakan hasil ijtihad yang didasarkan pada dalil yang sama namun dimaknai secara berbeda. Sobat Wakaf perlu memahami kedua sisi ini agar bisa mengambil sikap yang bijak sesuai mazhab yang dianut.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan namun tidak sampai wajib. Artinya, seseorang tidak berdosa jika meninggalkannya, namun akan mendapat pahala yang besar jika menunaikannya. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis yang menunjukkan qurban sebagai amalan yang dianjurkan, bukan diwajibkan secara mutlak. Bagi yang mampu namun memilih tidak berqurban, para ulama tetap menyarankan untuk tidak meninggalkannya karena keutamaannya yang luar biasa.

Salah satu dalil yang sering digunakan adalah hadis dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan mereka yang “ingin” berqurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah. Penggunaan kata “ingin” dalam redaksi hadis ini dianggap sebagai isyarat bahwa qurban bukan suatu kewajiban. Ulama Syafi’iyah secara khusus menyebut bahwa qurban termasuk sunnah kifayah bagi satu keluarga, jika salah satu anggota sudah berqurban, yang lain sudah terwakili. Tentu saja, semakin banyak yang berqurban dalam satu keluarga, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga: Inilah Arti Qurban yang Sebenarnya!

Pendapat Sebagian Ulama

Di sisi lain, mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial. Pendapat ini merujuk pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al Kautsar ayat 2, yang secara harfiah memerintahkan untuk salat dan menyembelih hewan qurban. Kata perintah dalam ayat tersebut dianggap menunjukkan kewajiban, sebagaimana perintah salat yang tidak bisa ditawar.

Mazhab Hanafi menetapkan batas “mampu” dalam konteks ini adalah seseorang yang memiliki harta setara nisab zakat sekitar 85 gram emas atau senilai dengan itu, di luar kebutuhan pokoknya. Jika seseorang memenuhi syarat ini namun tidak berqurban tanpa uzur yang dibenarkan, ia dianggap meninggalkan kewajiban agama. Ini tentu menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan, khususnya bagi Sobat Wakaf yang mengikuti mazhab Hanafi

Syarat Mampu dalam Ibadah Qurban

Para ulama mendefinisikan “mampu” dalam konteks qurban sebagai kondisi di mana seseorang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya terpenuhi. Jika membeli hewan qurban justru akan menyulitkan pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari, maka ia tidak dibebankan untuk berqurban. Namun jika masih ada sisa rezeki yang cukup setelah semua kebutuhan pokok terpenuhi, sangat dianjurkan untuk menyisihkannya demi ibadah ini. Ini adalah bentuk syukur yang nyata atas segala nikmat yang telah Allah subhanahu wa ta’ala limpahkan.

Sobat Wakaf juga perlu tahu bahwa qurban bisa dilakukan secara patungan untuk hewan tertentu, seekor sapi  misalnya, bisa dibagi untuk tujuh orang sekaligus. Cara ini sah dan diakui dalam fikih Islam, bahkan sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dengan demikian, beban biaya bisa jauh lebih ringan dan lebih banyak orang yang bisa ikut merasakan berkah qurban. Jangan jadikan keterbatasan finansial sebagai alasan untuk sepenuhnya melewatkan ibadah yang satu ini.

Keutamaan dan Hikmah di Balik Ibadah Qurban

Qurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, di baliknya tersimpan hikmah yang sangat dalam, baik secara spiritual maupun sosial. Dari sisi spiritual, qurban mengajarkan keikhlasan dan ketaatan total kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim alaihis salam dan putranya Ismail alaihis salam. Dari sisi sosial, ibadah ini menjadi jembatan berbagi antara mereka yang berkecukupan dan mereka yang membutuhkan. Daging qurban yang didistribusikan bisa memberi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga yang jarang menikmati lauk protein hewani.

Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Daging Qurban Agar Awet

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa pada hari penyembelihan, tidak ada amal yang lebih dicintai Allah subhanahu wa ta’ala selain mengalirkan darah hewan qurban. Pahala dari ibadah ini bahkan disebutkan terus mengalir dari setiap helai rambut atau bulu hewan yang disembelih, menunjukkan betapa besar nilai yang tersimpan di dalamnya. Sobat Wakaf, ini adalah motivasi yang kuat untuk tidak melewatkan kesempatan berqurban setiap tahunnya. Jadikan qurban sebagai investasi akhirat yang paling menggiurkan setiap kali Idul Adha tiba.

Kembali ke pertanyaan awal, apakah qurban wajib? Jawabannya menimbulkan diskusi antara sunnah muakkadah dan wajib, tergantung mazhab yang dipegang. Namun yang pasti, seluruh ulama sepakat bahwa qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan yang tinggi dalam ajaran Islam. Bagi Sobat Wakaf yang memiliki kemampuan, tidak ada alasan kuat untuk melewatkan ibadah yang penuh berkah ini setiap tahunnya. Ikuti pandangan ulama yang menjadi pegangan, lalu wujudkan dengan niat yang ikhlas dan tindakan yang nyata.

Yuk, klik tombol di bawah!

    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Copyright © 2026 Wakaf Salman. All Rights Reserved.