Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Apakah Aqiqah Wajib dalam Islam?

Banyak orang tua bertanya-tanya soal apakah aqiqah wajib dalam Islam atau sekadar anjuran yang boleh ditinggalkan? Wajar sekali jika pertanyaan ini berputar di benak Sobat Wakaf, mengingat aqiqah menyangkut ibadah sekaligus tanggung jawab orang tua terhadap sang buah hati.

Memahami hukum aqiqah bukan sekadar soal patuh atau tidak pada aturan agama. Lebih dari itu, ini adalah tentang memahami makna dan kasih sayang yang Islam ajarkan kepada setiap orang tua sejak anak pertama kali menghirup udara dunia. Mari kita ulas secara lengkap hukum aqiqah dalam Islam, dalil-dalil yang mendasarinya, serta pandangan para ulama agar Sobat Wakaf bisa memahaminya dengan baik dan tenang.

Apa Itu Aqiqah

Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya aqiqah itu. Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata Arab ‘aqqa yang berarti “memotong”. Dalam konteks syariat Islam, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan biasanya kambing sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas kelahiran seorang anak.

Pelaksanaan aqiqah idealnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, bersamaan dengan pemberian nama dan pencukuran rambut. Untuk anak laki-laki, dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor. Daging hasil sembelihan kemudian dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan fakir miskin sebagai wujud berbagi kebahagiaan.

Apakah Aqiqah Wajib?

Pendapat Mayoritas

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak patut ditinggalkan tanpa alasan yang kuat. Artinya, siapa pun yang mampu secara finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Meninggalkannya bukan berarti berdosa, tapi tentu saja kehilangan pahala dan keutamaan yang besar.

Pandangan ini didasarkan pada cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperlakukan aqiqah dalam keseharian beliau. Nabi shallallahu alaihi wasallam secara konsisten menganjurkan ibadah ini dan bahkan mengaqiqahi cucu-cucu beliau, Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma. Konsistensi inilah yang menjadikan aqiqah berada di level sunnah muakkad, sesuatu yang sangat sayang untuk dilewatkan begitu saja.

Baca Juga: Apakah Qurban Termasuk Zakat? Ini Penjelasannya

Pendapat Sebagian Ulama

Di sisi lain, sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Mereka memaknai hadis-hadis yang menggunakan redaksi perintah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang tua yang mampu. Perbedaan pendapat ini adalah hal yang lumrah dalam khazanah fiqih Islam dan mencerminkan kekayaan intelektual para ulama dalam menafsirkan dalil-dalil syariat.

Terlepas dari perbedaan tersebut, kedua pendapat ini sama-sama menunjukkan betapa pentingnya aqiqah dalam Islam. Baik dianggap wajib maupun sunnah muakkad, keduanya menempatkan aqiqah sebagai ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dan sebaiknya tidak diabaikan oleh orang tua yang mampu.

Dalil-Dalil tentang Aqiqah

Salah satu dalil paling kuat tentang aqiqah datang dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bersumber dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa bersama kelahiran anak ada aqiqah, dan beliau memerintahkan untuk menyembelihnya serta menyingkirkan gangguan dari si anak. Kata “bersama” di sini menunjukkan betapa eratnya kaitan antara kelahiran seorang anak dengan pelaksanaan aqiqah.

Selain itu, ada juga hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dari dua dalil ini, para ulama menyimpulkan bahwa aqiqah bukan sekadar tradisi biasa, melainkan ibadah yang memiliki landasan syariat yang kuat dan jelas.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Hari Ketujuh sebagai Waktu Terbaik

Hari ketujuh setelah kelahiran adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah. Pada hari ini pula biasanya dilakukan pencukuran rambut bayi dan pemberian nama yang baik, tiga amalan yang saling berkaitan dan idealnya dilakukan berbarengan. Jika hari ketujuh terlewat, masih ada kesempatan di hari ke-14 atau ke-21 sebagai alternatif yang tetap dianjurkan.

Namun, jika karena keterbatasan rezeki atau kondisi tertentu aqiqah belum bisa dilakukan dalam waktu-waktu tersebut, Sobat Wakaf tidak perlu khawatir berlebihan. Aqiqah masih boleh dilaksanakan kapan saja selama anak belum memasuki usia baligh. Bahkan sebagian ulama membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa, jika semasa kecil belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya.

Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Meski sama-sama berupa penyembelihan hewan dan identik dengan ibadah berbagi, aqiqah dan qurban sebenarnya memiliki tujuan, waktu, serta hukum pelaksanaan yang berbeda. Tidak sedikit orang tua yang masih menganggap keduanya sama, padahal dalam syariat Islam masing-masing memiliki makna dan ketentuan tersendiri.

Perbedaan Tujuan Ibadah

Aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab orang tua kepada buah hati yang baru lahir. Karena itu, aqiqah memiliki waktu yang terkait dengan kelahiran bayi, terutama pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Sementara itu, qurban adalah ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim alaihissalam. Qurban tidak berkaitan dengan kelahiran anak, melainkan menjadi syiar tahunan bagi umat Islam yang mampu.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan

Aqiqah memiliki waktu yang lebih fleksibel meskipun hari ketujuh adalah waktu paling utama. Jika belum mampu, aqiqah masih bisa dilakukan di hari ke-14, ke-21, bahkan sebelum anak baligh menurut mayoritas ulama.

Sedangkan qurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai ibadah qurban, melainkan hanya sedekah biasa.

Baca Juga: Apakah Qurban Itu Wajib?

Sobat Wakaf, dari seluruh pembahasan di atas, kita bisa memahami bahwa jawaban dari pertanyaan apakah aqiqah wajib adalah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah merupakan sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.

Artinya, meskipun tidak sampai berdosa ketika ditinggalkan, aqiqah tetap menjadi amalan penuh keutamaan yang sayang jika dilewatkan begitu saja. Di balik ibadah ini, terdapat nilai syukur, cinta, dan harapan agar anak tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan membawa keberkahan bagi keluarga.

Karena itu, Sobat Wakaf tidak perlu merasa terbebani secara berlebihan ketika belum mampu melaksanakannya. Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak pernah memaksa hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Yang terpenting adalah menjaga niat baik dan terus berusaha menghadirkan kebaikan dalam keluarga, sekecil apa pun langkahnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan setiap ikhtiar kita, melapangkan rezeki, serta menjadikan anak-anak kita generasi yang tumbuh dalam iman, akhlak mulia, dan keberkahan hidup dunia maupun akhirat.

Yuk, klik tombol di bawah!

    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Wakaf Salman
    • Copyright © 2026 Wakaf Salman. All Rights Reserved.