Sudahkah Sobat Wakaf benar-benar memahami pengertian qurban secara mendalam, bukan sekadar tahu bahwa itu adalah menyembelih hewan? Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha dengan rasa syukur dan semangat yang luar biasa. Salah satu momen yang paling dinantikan adalah ibadah menyembelih hewan sebagai wujud ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Banyak orang ikut berkurban setiap tahun, tapi tidak sedikit yang melakukannya karena tradisi semata tanpa memahami makna di baliknya. Padahal, memahami dasar dari sebuah ibadah justru akan membuat kita menjalankannya dengan lebih ikhlas dan penuh penghayatan. Maka dari itu, yuk kita bahas bersama mulai dari asal-usul kata hingga hikmah yang bisa Sobat Wakaf petik dari ibadah mulia ini.
Yuk, pahami pengertian qurban di bawah ini!
Daftar Isi
Pengertian Qurban
Secara bahasa, kata “qurban” berasal dari bahasa Arab, yaitu qurban (قُرْبَان) yang memiliki arti “dekat” atau “kedekatan.” Ini bukan sekadar dekat dalam arti fisik, melainkan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala melalui amalan tertentu. Jadi, dari namanya saja sudah tersirat bahwa tujuan utama ibadah ini adalah menjalin hubungan yang lebih erat antara seorang hamba dengan Sang Pencipta.
Dalam istilah syariat Islam, pengertian qurban merujuk pada ibadah menyembelih hewan ternak tertentu yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, yakni setiap tanggal 10 Dzulhijjah, serta pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ibadah ini juga sering disebut dengan istilah udhiyah dalam kitab-kitab fikih klasik. Penyebutan ini lebih spesifik dan membedakannya dari jenis penyembelihan hewan lainnya yang tidak terikat waktu dan niat ibadah khusus.
Sejarah dan Asal Usul Ibadah Qurban dalam Islam
Kisah Mulia Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Tidak ada yang bisa membicarakan ibadah qurban tanpa menyebut kisah agung antara Nabi Ibrahim alaihis salam dan putranya, Nabi Ismail alaihis salam. Suatu malam, Nabi Ibrahim bermimpi mendapat perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala untuk menyembelih putranya sendiri, dan dalam Islam, mimpi para nabi adalah wahyu yang harus dilaksanakan. Ini adalah ujian keimanan yang benar-benar luar biasa berat, sesuatu yang sulit kita bayangkan jika kita berada di posisi yang sama.
Yang membuat kisah ini begitu menyentuh hati adalah respons Nabi Ismail saat diberi tahu tentang perintah tersebut. Alih-alih menolak atau takut, beliau justru mempersilakan ayahnya untuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Namun, saat Nabi Ibrahim hendak menyembelih, Allah subhanahu wa ta’ala menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba yang besar sebagai bentuk kasih sayang-Nya. Kisah inilah yang menjadi fondasi dari ibadah qurban yang kita kenal dan jalankan hingga hari ini.
Landasan Syariat yang Menguatkan Ibadah Ini
Ibadah qurban bukan sekadar warisan sejarah yang dilestarikan tanpa dasar hukum. Allah subhanahu wa ta’ala secara tegas menyebut perintah berkurban dalam Al Quran, salah satunya dalam Surah Al Kautsar ayat 2, di mana umat Islam diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menyembelih kurban sebagai bentuk rasa syukur. Ini menunjukkan bahwa qurban bukan sekadar ritual budaya, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam.
Dari sisi hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga menegaskan keutamaan ibadah ini. Beliau menyatakan bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah subhanahu wa ta’ala pada Hari Idul Adha melebihi menyembelih hewan kurban. Berdasarkan dalil-dalil ini, para ulama bersepakat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama berpendapat wajib bagi yang memiliki kemampuan finansial.
Baca Juga: Apa Perbedaan Qurban dan Aqiqah?
Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Jenis Hewan yang Sah Menurut Syariat
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban, Sobat Wakaf. Islam sudah menetapkan jenis hewan yang diperbolehkan, yakni hewan ternak dari golongan bahimatul an’am, yang mencakup unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Di luar jenis-jenis ini, seperti ayam, bebek, atau hewan liar, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban meskipun harganya mahal sekalipun.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah kapasitas kurban per hewan. Satu ekor kambing atau domba hanya berlaku sebagai kurban untuk satu orang saja, sementara satu ekor sapi atau kerbau bisa mencukupi untuk tujuh orang, begitu pula unta. Pembagian ini dirancang sedemikian rupa agar ibadah qurban bisa diakses oleh umat Muslim dari berbagai lapisan ekonomi.
Syarat Fisik Hewan yang Perlu Diperhatikan
Selain jenis hewannya, kondisi fisik juga menjadi syarat penting yang tidak boleh diabaikan. Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak sangat kurus, dan sudah mencapai usia minimum yang ditetapkan syariat. Untuk kambing dan domba, minimal berusia satu tahun, untuk sapi dan kerbau minimal dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun.
Hewan yang buta meski sebelah, pincang dengan jelas, sakit parah, atau sangat kurus hingga tidak berlemak tidak boleh dijadikan kurban karena tidak memenuhi syarat. Sobat Wakaf perlu teliti saat memilih dan membeli hewan qurban agar ibadah yang dijalankan benar-benar sah di sisi syariat dan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Baca Juga: 5 Cara Memilih Hewan Qurban Agar Berkah
Memahami makna di balik sebuah ibadah adalah bekal penting agar kita bisa menjalankannya dengan hati yang benar-benar hadir, bukan sekadar formalitas tahunan. Ibadah qurban adalah perpaduan indah antara keikhlasan, ketundukan, dan kepedulian yang semuanya terangkum dalam satu ritual yang kaya makna.
Idul Adha bukan hanya tentang menyembelih hewan, melainkan tentang menyembelih ego dan sifat kikir yang ada dalam diri kita. Jadikan momen ini sebagai titik balik untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan lebih peka terhadap kebutuhan sesama.
Yuk, klik tombol di bawah untuk berqurban!

