Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Wakaf Atas Nama Sosok Yang Telah Tiada, Semua Mendapat Kebaikannya

 

Beberapa waktu lalu, Wakaf Salman ITB menerima wakaf atas nama ananda almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), putra dari Ridwan Kamil dan Atalia Prarataya yang akhirnya telah dimakamkan. Lalu, bagaimana ketentuan wakaf atas nama orang yang telah meninggal dunia?

Kehilangan mendalam yang dirasakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga, mengundang doa dari seluruh masyarakat Indonesia. Sosok Eril di rumah dan di luar rumah, meninggalkan kesan baik yang berbekas di benak keluarga serta teman-temannya. Dalam satu postingan khusus, ayahanda Eril bersaksi atas kebaikan putranya tersebut.

 

Tangkapan layer unggahan dari Instagram @ridwankamil

 

Pada masa pencarian jasad alm. Eril, ada berbagai ikhtiar yang dilakukan keluarga dan teman-teman. Diantaranya ada yang berwakaf atas nama almarhum untuk mendoakan agar upaya pencarian berjalan lancar. Berikut ini atas izin wakif, Wakaf Salman sampaikan doa & harapan mereka.

 

 

 

Apa Hukumnya Berwakaf Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dunia?

Wakaf yaitu ibadah yang menahan harta seseorang kemudian dikelola agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Artinya, setiap wakaf yang kita tunaikan memiliki nilai pahala jariyah atau pahala yang akan terus tercatat sebagai amalan seseorang yang berwakaf sekalipun orang tersebut meninggal dunia.

“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”
[hadis riwayat Muslim nomor 1631]

Berdasarkan hal tersebut, seringkali kita mengira bahwa yang masih hiduplah yang bisa melakukan ibadah wakaf sementara yang sudah meninggal tidak bisa melakukannya. Adapun, sedekah jariyah atas nama sosok yang telah tiada di dunia diperbolehkan. Selama ini, masyarakat melakukannya dengan dua sebab. Pertama, karena yang telah meninggal dunia memiliki nadzar atau janji untuk bersedekah sebelum meninggal dunia. Kedua, karena pihak keluarga, saudara, atau bahkan saudara seiman ingin bersedekah atas nama sosok tercinta yang telah tiada.

Pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Melalui sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, telah diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara mengejutkan dan tidak sempat berwasiat tetapi aku menduga, seandainya dia mampu berkata-kata, tentu dia menyuruhku untuk bersedekah. Apakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah saw. bersabda: “Benar!” dalam Al Lu’lu wal Marjan.

Selain itu, ada keistimewaan lain bagi seorang wakif yang berwakaf atas nama sosok yang telah tiada atau berwakaf atas nama orang lain. Yakni, amalan baik yang diterima sosok tersebut juga mengalir kepadanya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman: “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” dalam Al-Qur’an surat al-Zalzalah ayat 7-8.

Hal yang terpenting dari setiap wakaf yang dilakukan adalah akadnya jelas tertunaikan. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, rumah sakit, sumur, ataupun wakaf produktif. Lalu, setiap rukunnya juga harus terpenuhi yakni orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), hal pihak yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaih), dan ikrar wakaf (sighah).

Melalui kabar wakaf yang dilakukan beberapa orang atas nama Alm. Eril ini, Wakaf Salman mengucapkan turut berbela sungkawa atas kepergian ananda Eril. Wakaf Salman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan berkomitmen insyaallah amanahnya tersalurkan. Wakaf Salman berharap kebaikan ini semakin luas diketahui dan menginspirasi kebaikan lainnya sehingga mengantarkan kita kepada jalinan persaudaraan yang indah. Sebagai ikhtiar bersama mencari keridhaan Allah Swt.

Informasi seputar gerakan #SemangatSebarManfaat melalui wakaf bisa didapatkan di laman wakafsalman.or.id

 

*Artikel ini dalam proses tayang di laman Badan Wakaf Indonesia

 

  • update
  • Literasi
  • wakaf
  • hukum wakaf
  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman